Minggu, 09 Mei 2010

MAKALAH MANAJEMEN STRATEGIK:

Disusun oleh: Didin Hikmah, Sopyan, Icha, Faesal, Wahyudi, Dini

A. PENDAHULUAN

Rokok merupakan benda yang sudah tak asing lagi bagi kita bahkan merokok sudah menjadi kebiasaan yang sangat umum dan meluas di kalangan masyarakat kita. Setiap saat kita dapat menjumpai anggota masyarakat dari berbagai usia, termasuk pelajar banyak terlihat menghisap rokok, bahkan anak-anak di sekolah dasar pun sudah ada yang merokok. Padahal, berbagai penelitian dan kajian yang telah dilakukan menujukkan bahwa rokok sangat membahayakan kesehatan. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.

Merokok bukan hanya membahayakan para perokok, asap rokok juga sangat berbahaya apabila dihirup oleh orang-orang yang berada di sekitarnya (perokok pasif). Bahkan sebagian penelitian menunjukkan bahwa para perokok pasif memiliki resiko kesehatan yang lebih tinggi daripada para perokok itu sendiri. Pada kenyataannya kebiasaan merokok ini sulit dihilangkan dan jarang diakui orang sebagai suatu kebiasaan buruk. Apalagi orang yang merokok untuk mengalihkan diri dari stress dan tekanan emosi, lebih sulit melepaskan diri dari kebiasaan ini dibandingkan perokok yang tidak memiliki latar belakang depresi.

Penyakit-penyakit mulai dari menderita batuk hingga kanker paru mengancam para perokok, baik perokok aktif maupun pasif. Bahkan di setiap bungkus rokok sudah ada peringatan tentang bahaya merokok, tetapi tetap saja perokok tidak berkurang malah sebaliknya semakin bertambah. Dan saat ini sudah ada fatwa dari MUI tentang ”Haramnya Rokok”, untuk itulah perkenankan kami dari kelompok I menguraikan dan berdiskusi tentang ”Fatwa Haram Rokok dan pengaruhnya terhadap perekonomian negara”.

B. SEJARAH ROKOK INDONESIA
Tembakau (tobacco) adalah sejenis tanaman herbal. Tanaman ini berasal dari Amerika Utara dan Amerika Selatan. Sejarah Tembakau penuh dengan intrik dan nuasa mitos, pada mulanya digunakan oleh orang-orang asli Amerika untuk digunakan sebagai media perobatan. Sejarah mereka pada masa itu banyak dikaitkan dengan tanaman tembakau. Ajaran-ajaran kepercayaan mereka juga ada kaitannya dengan tumbuhan tembakau, dimana pada waktu itu asap tembakau dipercaya dapat memberi perlindungan dari mahluk halus yang sangat jahat dan begitu juga sebaliknya memudahkan mereka mendekati mahluk halus yang baik. Cristoper Columbus Pada waktu itu melintasi laut Atlantik untuk pertama kalinya pada tahun 1942, orang - orang asli Amerika yang telah bermukim di New World telah memberi hadiah daun Tembakau dan seabad setelah itu, merokok telah menjadi trend social, dan selanjutnya telah memberikan manfaat kepada masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi kepada para pengusaha di Amerika Serikat.

Tanaman Tembakau ialah hasil pertanian yang telah melalui proses dari daun tumbuh-tumbuhan genus nicotiana yang sangat segar. Tembakau bisa didapat secara komersil dalam bentuk hasil panen, berupa basah atau kering maupun yang sudah di simpan atau melalui proses diawetkan. Dan sering di hisap (seperti merokok) dalam bentuk cerutu, rokok, dengan pipa, tingwe (lintingan sendiri/digulung dengan alat cetak/tangan), tembakau juga bisa dikunyah,"dicelup"(diletakkan antara pipi dan gusi), dan dikulum, atau di hirup kedalam hidung sebagai bahan hisapan dalam bentuk serbuk halus. Tembakau mengandung zat alkoloid nikotin.
Rokok Kretek
Riwayat rokok kretek bermula di Kabupaten Kudus. Menjadi dagangan paling memikat di tangan pengusaha. Para penikmat rokok senantiasa mengharapkan produk yang berkwalitas dari pabrik rokok. Asal usul rokok kretek masih gelap.
Alkisah menurut para orang - orang asli kudus, diriwayatkan rokok kretek bermula dari penemuan Haji Djamari pada kurun waktu 1870 - 1880 an. Pada mulanya penduduk kudus ini sedang merasa sakit pada bagian dada. Ia lalu berusaha menggoleskan minyak cengkeh tidak berapa lama sakitnya agak reda. Djamari lantas bereksperimen merajang cengkeh dan melakukan pencampuran dengan bahan tembakau untuk di lintang atau digulung menjadi sebatang rokok.
Waktu itu melinting sudah menjadi kebiasaan kaum pria. Djamari melakukan beberapa modifikasi dengan mencampur bahan cengkeh. Setelah rutin mengisap atau merokok ciptaan djamari merasa sakitnya agak reda. Ia lalu menawarkan kepada kerabat atau tetangganya.

Berita ini lantas menyebar bak bom waktu. Permintaan rokok obat mengalir begitu deras. Djamari melayani order rokok cengkeh. Lantaran ketika di hisap, cengkeh yang terbakar mengeluarkan bunyi,"kemeretek,..". Maka rokok temuannya djamari di kenal dengan rokok kretek. Pada mulanya rokok kretek di bungkus dengan klobot atau daun jagung kering. Rokok kretek ini kian di kenal. Namun tidak begitu dengan sang maestro penemunya djamari. Ia diketahui meninggal pada tahun 1890. Siapa dia dan asal usulnya hingga kini masih belum jelas.
Sepuluh Tahun Kemudian.
Setelah sepuluh tahun kemudian, penemuan djamari menjadi dagangan memikat di tangan Nitisemito, perintis industri rokok di kudus, bisnis rokok di mulai oleh nitisemito pada tahun 1906 dan pada tahun 1908 usahanya resmi terdaftar dengan merek,"Tjap Bal Tiga". Bisa dikatakan langkah nitisemito itu menjadi tonggak tumbuhnya industri roko kretek di Indonesia.

Pemasukan Kas Negara
Menurut data BPS bahwa saat ini sumber pemasukan negara terbesar setengahnya berasal dari cukai rokok.

C. PERMASALAHAN

Dikeluarkannya fatwa haram rokok antara lain:
1. Racun utama pada rokok seperti tar, nikotin, dan karbon monoksida membuat pengisap asap rokok mengalami risiko 14 kali lebih besar terkena kanker paruparu, mulut, dan tenggorokan, dan puluhan jenis penyakit membahayakan lainnya.
2. Penelitian terhadap penyakit epidemik telah membuktikan bahwa merokok dapat meningkatkan bahaya mengidap penyakit infarksi miokardial dan denyut jantung berhenti secara mendadak. Terutama pada golongan yang darahnya berkolesterol melebihi 180 mg%,
3. Sampai saat ini, belum ada yang dapat membuktikan bahwa kandungan tar dan nikotin tembakau yang rendah dapat menghindari bahaya penyakit jantung koroner. Merokok dapat menyebabkan terjadinya penyakit jantung koroner, karena kandungan tembakau dapat mengurangi lipoprotein yang tinggi (HDL). Bahkan sebaliknya dapat meningkatkan kandungan lipoprotein yang rendah (LDL) dan trigliserida.
4. Merokok dapat menghambat aliran darah dan mengurangi asupan oksigen ke dalam tubuh, juga dapat mengurangi oksigen yang dihirup oleh jantung.
5. Akibat dari perilaku mengonsumsi rokok seperti mengonsumsi minuman keras, yaitu membahayakan-baik harta maupun badan.
6. . Sejauh ini, tembakau berada pada peringkat utama penyebab kematian yang dapat dicegah di dunia. Tembakau menyebabkan satu dari 10 kematian orang dewasa di seluruh dunia, dan mengakibatkan 5,4 juta kematian tahun 2006. Ini berarti rata-rata satu kematian setiap 6,5 detik. Kematian pada tahun 2020 akan mendekati dua kali jumlah kematian saat ini jika kebiasaan konsumsi rokok saat ini terus berlanjut.
7. Diperkirakan, 900 juta (84 persen) perokok sedunia hidup di negara-negara berkembang atau transisi ekonomi termasuk di Indonesia. The Tobacco Atlas mencatat, ada lebih dari 10 juta batang rokok diisap setiap menit, tiap hari, di seluruh dunia oleh satu miliar laki-laki, dan 250 juta perempuan. Sebanyak 50 persen total konsumsi rokok dunia dimiliki China, Amerika Serikat, Rusia, Jepang dan Indonesia. Bila kondisi ini berlanjut, jumlah total rokok yang dihisap tiap tahun adalah 9.000 triliun rokok pada tahun 2025
8. Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Namun, sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Peraturan Perundangan untuk melarang anak merokok. Akibat tidak adanya aturan yang tegas, dalam penelitian di empat kota yaitu Bandung, Padang, Yogyakarta dan Malang pada tahun 2004, prevalensi perokok usia 5-9 tahun meningkat drastis dari 0,6 persen (tahun 1995) jadi 2,8 persen (2004)
9. Peningkatan prevalensi merokok tertinggi berada pada interval usia 15-19 tahun dari 13,7 persen jadi 24,2 persen atau naik 77 persen dari tahun 1995. Menurut Survei Global Tembakau di Kalangan Remaja pada 1.490 murid SMP di Jakarta tahun 1999, terdapat 46,7 persen siswa yang pernah merokok dan 19 persen di antaranya mencoba sebelum usia 10 tahun. “Remaja umumnya mulai merokok di usia remaja awal atau SMP,” kata psikolog dari Fakultas Psikologi UI Dharmayati Utoyo Lubis.
10. Sebanyak 84,8 juta jiwa perokok di Indonesia berpenghasilan kurang dari Rp 20 ribu per hari–upah minimum regional untuk Jakarta sekitar Rp 38 ribu per hari.
11. Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin.
12. 12,9 persen budget keluarga miskin untuk rokok dan untuk orang kaya hanya sembilan persen.
13. Mengutip dana Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas), konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua (12,43 persen) setelah konsumsi beras (19.30 persen). “Ini aneh tatkala masyarakat kian prihatin karena harga bahan pokok naik, justru konsumen rokok kian banya.
14. Orang miskin di Indonesia mengalokasikan uangnya untuk rokok pada urutan kedua setelah membeli beras. Mengeluarkan uangnya untuk rokok enam kali lebih penting dari pendidikan dan kesehatan.
15. Pemilik perusahaan rokok PT Djarum, R. Budi Hartono, termasuk dalam 10 orang terkaya se-Asia Tenggara versi Majalah Forbes. Ia menempati posisi kesepuluh dengan total harta US$ 2,3 miliar, dalam daftar yang dikeluarkan Kamis (8/9/2005).
16. Sekitar 50% penderita kanker paru tidak mengetahui bahwa asap rokok merupakan penyebab penyakitnya.
17. Dari 12% anak-anak SD yang sudah diteliti pernah merasakan merokok dengan coba-coba. Kurang lebih setengahnya meneruskan kebiasaan merokok ini.
18. Besaran cukai rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah. Saat ini, besarnya cukai rokok 37 persen dari harga rokok. Bandingkan dengan India (72 persen), Thailand (63 persen), Jepang (61 persen).
19. Sebanyak 1.172 orang di Indonesia meninggal setiap hari karena tembakau. 15. 100 persen pecandu narkoba merupakan perokok

D. PEMBAHASAN MASALAH
Hampir semua orang mengetahui tentang bahaya rokok baik bagi diri sendiri (si perokok) maupun bagi orang lain (perokok pasif) yang berada di sekitar perokok. Bahkan si perokok pun sebenarnya sadar dan tahu tentang bahaya rokok, cuma entah kenapa si perokok tetap mempertahankan gaya hidup tidak sehat ini.
Ingin dianggap jantan, mengikuti gaya hidup, mengurangi stress, sudah kecanduan, sebagai sarana refresing, itulah beberapa alasan yang biasa dipakai oleh perokok untuk mempertahankan kebiasaan buruknya. Padahal di setiap bungkus rokok sudah ada peringatan yang jelas tentang bahaya rokok
Merokok Dapat Menyebabkan Kanker, Serangan Jantung, Impotensi, dan Gangguan Kehamilan dan Janin.
Dalam sebatang rokok mengandung lebih dari 4000 zat dan 2000 diantaranya mempunyai dampak yang tidak baik bagi kesehatan tubuh, diantaranya adalah bahan radioaktif (polonium-201) dan bahan-bahan yang digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), ubat gegat (naphthalene), racun serangga (DDT), racun anai-anai (arsenic), gas beracun (hydrogen cyanide) dan banyak lagi lainnya.
Zat pada rokok yang paling berbahaya adalah Tar, Nikotin dan Karbon Monoksida. Tar mengandung kurang lebih empat puluh tiga bahan yang menjadi penyebab kanker atau yang disebut dengan karsinogen. Nikotin mempunyai zat dalam rokok yang dapat menyebabkan ketagihan, inilah mengapa peroko sulit menghentikan kebiasaan buruknya. Nikotin merupakan zat pada rokok yang beresiko menyebabkan penyakit jantung, 25 persen dari para pengidap penyakit jantung disebabkan oleh kegiatan merokok.
Peringatan bahaya rokok yang tercantum di bungkus rokok hanya sebagian kecil bahaya dari rokok, sebagian lain diantaranya:
Bermacam-macam kanker (Kanker mulut, Kanker Esofagus, Kanker tekak, Kanker pankreas, Kanker payudara, Kanker paru-paru dll)
Penyakit saluran pernafasan kronik
Strook
Penyakit jantung
Kemandulan
Melahirkan bayi yang cacat
Keguguran bayi
Bronkitis
Batuk
dan lain sebagainya.


Berdasarkan penjelasan permasalahan yang telah penulis analisis adalah bahwa fakta memang menunjukkan racun utama pada rokok seperti tar, nikotin, dan karbon monoksida membuat pengisap asap rokok mengalami risiko 14 kali lebih besar terkena kanker paruparu, mulut, dan tenggorokan, dan puluhan jenis penyakit membahayakan lainnya. Disamping alasan tersebut bahwa dalam upaya mengharamkan rokok tidak akan semudah membalik tangan. Teriakan menentang fatwa haram jauh hari sudah nyaring terdengar. Bukan hanya dari kalangan pengusaha dan perokok, petani tembakau, buruh pabrik,dan pemerintah pun merasa terancam.

Hal tersebut dapat dibayangkan bagaimana nasib petani di Temanggung dan Madura jika tembakau yang selama ini menjadi gantungan hidup mereka tidak bisa dijual. Bagaimana jadinya jika puluhan ribu buruh linting di PT Gudang Garam, HM Sampoerna, Djarum, dan Bentoel tidak lagi bisa bekerja karena pabrik mereka gulung tikar.

Menurut catatan, tidak kurang dari 6,4 juta penduduk Indonesia bergantung pada industri rokok, dengan efek ganda mencapai 20 juta orang,yaitu mereka yang membuka usaha penitipan sepeda, kantin, maupun kontrakan dan sebagainya.

Pemerintah juga tak kalah kelabakan dari cukai rokok saja pemerintah bisa meraup pemasukan Rp50 triliun atau setara 5% APBN 2010 yang mencapai Rp1.000 triliun. Jumlah ini belum termasuk pemasukan dari iklan, percetakan,dan sektor industri lain yang terkait rokok. Dana sebesar ini sangat bermanfaat untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur.
Menurut Kepala Riset PT Paramitra Alfa Sekuritas Pardomuan Sihombing, adanya fatwa haram rokok diperkirakan bisa menjadi sentimen negatif terhadap pendapatan emiten. "Termasuk, berpengaruh buruk ke sahamnya," kata dia kepada VIVAnews di Jakarta, Kamis, 18Maret2010.Namun, dia mengakui, pengaruhnya pada pergerakan saham emiten rokok tersebut hanya dalam jangka pendek. Sebab, untuk jangka panjang pelaku pasar pastinya akan melihat perkembangan kinerja perseroan. "Saham rokok sebetulnya masih menarik. Jadi, buy on weakness (beli di saat melemah) untuk jangka panjang," kata Pardomuan.Apalagi, Pardomuan menuturkan, sepertinya emiten akan melakukan ekspansi bisnis agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya ke depan, seperti yang sudah dilakukan sekarang ini tanpa meninggalkan bisnis intinya di rokok. "Misalnya ke industri properti, mini market/supermarket, mie instan, dan finansial/bank,"ujarnya.
Sedangkan Deni Hamzah, manajer investasi PT Reliance Asset Management berpendapat, adanya fatwa haram rokok tidak terlalu berpengaruh kepada pengguna rokok. Sebab, mereka akan tetap melakukan kebiasaannya dengan memilih tempat khusus yang sudah disediakan pemerintah.
"Jadi, paling dampaknya sebentar dan akan sedikit berpengaruh pada volume penjualan rokok," kata dia.
Bahkan, dia menambahkan, pada pergerakan saham-saham di industri tersebut hanya terpangaruh dalam jangka pendek, seiring aksi investor yang memilih mencermati (wait and see) sebelum mengambil posisi di saham rokok.
"Namun, ketika harga saham rokok terkoreksi malah akan memicu aksi beli oleh para spekulan jangka pendek untuk memanfaatkan momentum technical rebound (pembalikan arah secara teknis)," tutur Deni.
Tentunya, Deni mengakui, saham-saham rokok tetap menarik untuk investasi. Apalagi, fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah itu belum secara resmi diakui dan didukung pemerintah.
E. ROKOK DI TINJAU DARI BERBAGAI ASPEK
a. Aspek Kesehatan
Membunuh,ada yang secara fisik dan ada yang non fisik, dimana rokok termasuk tindakan menganiaya diri sendiri yang pada akhirnya mengarah pada tindakan mencampakan diri dan orang lain kedalam kebinasaan.
“Dan janganlah kalian menjatuhkan diri dalam kebinasaan” (al-Baqarah:195)
b. Aspek Ekonomi
“ Dan janganlah kalin mengambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syetan. Syetan itu sangat ingkar terhadap Tuhannya.”(al-Isra:26-27)
Berdasarkan keterangan ini, maka rokok termasuk tindakan mubadzir, pemborosan dan penyia-nyiakan harta diluar jalur peruntukannya.
c. Aspek Kepribadian
Perokok mengganggu ketentraman dan kenyamanan tetangga, yaitu yang bersebelahan dengannya. Cenderung egois, mementingkan diri sendiri dan membawa pada sifat “ujub; yaitu congkak dan tinggi hati.
Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah s.a.w bersabda : “ Termasuk dari keluhuran nilai Islam seseorang adalah meninggalkan perbuatan yang tidak berguna.” ( HR. Turmudzi no: 2318, Ibnu Majah)
d. Aspek Sosial
Rokok, jelas tidak termasuk sesuatu yang baik, melainkan bagian dari sesuatu yang buruk harus dijauhi/dihindari/dihilangkan. Rokok memperburuk udara terutama jika ada yang merokok disuatu ruangan atau di mobil. Asap rokok sangat mengganggu orang lain yang duduk, begitu juga anak dan para wanita.
Allah Berfirman :
“Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan atas mereka segala sesuatu yang buruk.”

E. KESIMPULAN

Melihat kontribusi nyata ini, tentu para ulama harus melakukan pendekatan yang arif dan bijaksana, sehingga fatwa yang akan diambil tidak menimbulkan problem baru yang tak kalah beratnya. Apalagiditengah merebaknya PHK massal akibat krisis global.
MUI bisa mengambil opsi jalan tengah dengan menunda fatwa haram sembari menunggu semua pihak sudah siap menerima fatwa tersebut. Penundaan bisa disesuaikan dengan tahapan orientasi industri rokok,yakni periode 2007–2010 (pro-income), 2010–2015 (pro-job), dan 2015–2020 (pro-health).
Atau jika kondisi masyarakat menjadi pertimbangan utama, MUI tidak mengharamkan rokok, tapi mendorong berjalanan sistem yang membatasi ruang gerak konsumsi rokok.
Pilihan ini berdasarkan realitas bahwa aturan larangan merokok seperti diterapkan DKI Jakarta melalui Perda No 2/2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ternyata tidak efektif.
MUIbisajugamendorongpemerintah-pemerintahdaerah dan pemerintah pusat agar merevisi atau membuat aturan larangan rokok lebih tegas dan dengan sanksi lebih keras.Denganadanya punishment yang lebih menakutkan, masyarakat yang terbiasa seenaknya merokok akan berpikir ulang.
Selainitu, MUI mengeluarkan rekomendasi yang meminta pemerintah pusat membatasi peredaran rokok seperti halnya pengaturan penjualan minuman keras,meningkatkan besaran cukai rokok,atau mengencangkan tensi peringatan bahaya merokok seperti tertera di bungkus rokok selama ini.
Seperti di Eropa, peringatan bahaya rokok tidak cukup dengan pengumuman ”Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,impotensi dan gangguan kehamilan”, tapi disertai gambar yang mempertunjukkan penyakit yang diderita perokok.Jika peraturan daerah maupun peraturan pemerintah serius dijalankan, tanpa fatwa haram pun jumlah perokok akan berkurang dengan sendirinya.

Fatwa haram rokok tidak menggangu para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia khususnya saham-saham rokok.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.seputar-indonesia.com
http://www.surya.co.id
http://www.nu.or.id
http://www.wordpress.com

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus